Kebijakan Korea Utara Dalam Menanganin Pembatasan Penggunaan Internet

Ditulis Oleh
Bunga Setiowati
201710415024

Korea Utara merupakan negara yang tertutup di dunia dan memiliki sebuah peraturan yang cukup ketat terhadap rakyatnya. Dalam pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un merupakan seorang yang bertanggung jawab dan relatif muda untuk menjadi pemimpin. Warga Korea Utara hanya mengetahui negara mereka saja, karena dalam negari mereka membatasi penggunaan internet cukup terbatas.

Penggunaan intener di Korea Utara sangat berbeda dengan Negara lainnya. Di dalam negeri, warga juga dilarang melakukan panggilan ke luar negeri, karena pemerintah Korea Utara memantau warganya dengan sangat ketat. Jika raykat melanggar peraturan yang sudah di terapkan akan terkena hukuman penjara.

Pemerinta Korea Utara memerintahkan para diplomat dan staf luar negeri untuk tidak menggunakan smartphone dalam mengakses internet. Untuk menghindar hal-hal yang tidak di inginkan Korea Utara mencegah mereka mendengar berita tentang negara mereka dan dunia dari sumber selain media resmi negara.

Pemerintahan Korea Utara juga mengeluarkan peraturan yang meringankan sedikit kepada masyarakatnya bahwa rakyat di perbolehkan mengakses internet, tetapi tetap dipantau kepada orang-orang tertentu.

1. Kontrol Jaringan

Korea Utara tidak sepenuhnya terputus dari internet. Buktinya, banyak peretasan yang diduga dilakukan oleh individu atau kelompok yang berbasis di negara tersebut. Meskipun internet, akses dijaga ketat di tingkat nasional dan tidak terlalu terbuka untuk masyarakat umum. Semuanya dipantau oleh badan nasional bernama Biro 27 atau Biro Kontrol Transmisi.

2. Tidak dapat melakukan panggilan ke luar negeri

Korea Utara memang memiliki sistem telekomunikasi, dan saat ini merupakan usaha patungan dengan perusahaan Mesir bernama Orascom. Jaringan dibagi menjadi dua bagian. Turis dan orang asing Korea Utara dapat melakukan panggilan dan pesan teks di dalam negeri, tetapi tidak dapat berkomunikasi dengan orang-orang di negara lain.

3. Dilarang Buka File dari Luar Negeri

Pemerintahan Korea Utara dilaporkan telah mengembangkan perangkat lunak watermarking file untuk menandai dan memantau setiap file media yang dibuka di perangkat, baik itu PC atau perangkat seluler. Dari sini, siapa pun yang menonton film asing di perangkat mereka akan ditangkap, diberi tag, dan dilacak. Jadi ketika ada yang mendistribusikan dokumen ke publik secara eksternal, pemerintah tahu.

4. Nonton Film Porno

Pemerintah Korea Utara memberikan sebuah larang kepada rakyatnya bahwa tidak memperbolehkan untuk menonton film porno. Jika mereka ketauan menonton fiilm tersebut akan dieksekusi secara langsung dan di perlihatkan kepada seluruh warga untuk menyaksikan kematiannya.

Comments

Popular posts from this blog

Bekas Rumah Belanda Yang Ada Di Jejalen Tambun Selatan, Yang Kini Di Jual